1. Berikan otonomi seluas luasnya tiap
daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri.
2. Seluruh Industri dan perusahaan harus dimiliki & dikelola pemerintah daerah.
3. Seluruh pelayanan umum harus dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan.
2. Seluruh Industri dan perusahaan harus dimiliki & dikelola pemerintah daerah.
3. Seluruh pelayanan umum harus dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan.